Uang Rp2,8 Miliar Lebih Disita, Intip 4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online di Komdigi

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 12 November 2024 | 10:21 WIB
Penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI, begini penjelasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. (Realitasonline.id/Dok Polda Metro Jaya)
Penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI, begini penjelasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. (Realitasonline.id/Dok Polda Metro Jaya)

 

Realitasonline.id - JAKARTA | Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua tersangka itu berinisial MN dan DM yang ditangkap dari luar negeri, pada Minggu 10/11/2024.

Direktur Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap telah mengamankan rekening senilai Rp2,8 miliar dari para tersangka baru tersebut.

Baca Juga: Deretan Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar: Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!

"Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Wira kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menyita barang bukti uang tunai Rp73,7 miliar pada kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengklaim terkait penyitaan barang bukti uang tunai tersebut.

"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.

Terkait penangkapan tersangka baru dalam kasus judol yang melibatkan karyawan Komdigi, berikut ini sejumlah fakta terbarunya:

Baca Juga: Baru Satu Bulan Dibangun, Drainase Dusun III Desa Petangguhan Deli Serdang Patut Dipertanyakan

Diringkus ke Markas Polda Metro Jaya

Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut dua tersangka baru itu telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.

Wira mengatakan dua tersangka itu akan diperiksa secara intensif oleh tim penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X