Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Lanjut Ke Proses Hukum. Dua Pelaku Jadi Tersangka

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 22:58 WIB
Dua pelaku dugaan penganiayaan, seorang diantaranya ASN Pemko Padangsidimpuan sast menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan  (Realitasonline.id/Riswandy)
Dua pelaku dugaan penganiayaan, seorang diantaranya ASN Pemko Padangsidimpuan sast menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Proses mediasi yang dilakukan Polres Padangsidimpuan gagal dan tidak berbuah hasil, akhirnya kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja Nur Fahri Efendi Rambe (18), lanjut ke proses hukum.

Sebelumnya korban penganiayaan dituduh melakukan tindak pidana  pencurian di salah satu rumah kos di Jalan Dr KH Jubeir Ahmad, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan .

Dari hasil penyidikan, personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan juga menetapkan dua dua orang menjadi tersangka masing-masing IE, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Padangsidimpyan  dan Abdul Rahman Manurung, karyawan swasta.

Baca Juga: Mediasi Terkait Tuntutan Atas Lahan Plasma Pokmas Pulo Sarudung dan PT A3 Ditunda

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP. Desmon Manalu, Jumat (7/2/2025) menjelaskan, kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi pada 17 Januari 2024 di Jalan KH. Zubeir Ahmad, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Saat itu korban Nur Fahri Efendi Rambe sedang bermain bersama temannya, tiba-tiba, diteriaki, 'maling' oleh warga sekitar sehingga korban dipukuli wsrga hingga babak belur dan mengalami luka robek di bawah pelipis mata kiri, luka pada bibir dan memar di kepala.

Dari laporan korban dua pelaku nasing-masing IE dan ARM terlibat dalam pemukulan terhadap korban dan akhirnya diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga: Makin Panas ! Kemensos Ajak Agus Salim-Novi untuk Mediasi

Antara pekaku dan kurban juga sempat dilakukan proses mediasi guna upaya penyelesaian damai, namun, wali korban, Mhd. Ali Siregar, menyatakan tidak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini di luar jalur hukum.

" Dengan gagalnya mediasi, kami akan melanjutkan proses hukum sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Artinya, proses hukum tetap berjalan dan kami akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum, " ucap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu, SH.

Kasat menjelaskan, untuk kelengkapan berkas perkara, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit flashdisk serta hasil visum korban telah disiapkan sebagai pendukung dalam proses hukum.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Mediasi Kasus Pencurian Alpukat, Seorang Pelaku Tersandung Narkoba

" Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama dan dengan kasus ini yang kini berlanjut ke proses hukum, Polres Padangsidimpuan memastikan akan bekerja secara profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut, " tuturnya.

Kasat juga menegaskan, Polres Padangsidimpuan tetap berkomitmen dalam memberikan keadilan bagi korban serta menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan serius. “ Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah melakukan tindakan main hakim sendiri, ” tutup AKP Desman Manalu. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X