Raup Untung Rp600 Juta Sebulan, Polisi Ungkap Tersangka TRM Mampu Produksi 10 Ribu Lebih Kemasan MinyaKita Paslu

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Rabu, 12 Maret 2025 | 12:55 WIB
Keterangan resmi Wakapolres Bogor dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor tentang Minyakita Palsu. (Realitasonline.id/instagram.com/disperdagin.bogorkab)
Keterangan resmi Wakapolres Bogor dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor tentang Minyakita Palsu. (Realitasonline.id/instagram.com/disperdagin.bogorkab)

Selain tidak mencantumkan berat bersih, kemasan palsu ini juga masih menggunakan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Penipuan Jadi Bintang Film, 3 Kuasa Hukum Terdakwa Miss Barbie Sebut Belum Jelas Terbukti

Gudang tempat produksi minyak ini dilengkapi dengan dua mesin pengemasan dan delapan tangki minyak berkapasitas besar, yang menunjukkan bahwa operasi ini dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar.

Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah memperketat pengawasan terhadap produsen dan distributor minyak goreng guna mencegah kejadian serupa.

“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MinyaKita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” jelas Moga.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki pihak lain yang terlibat dalam operasi MinyaKita palsu ini, termasuk kemungkinan adanya pemilik gudang yang masih belum terungkap.

Penyidikan juga dilakukan terhadap enam saksi, termasuk seorang pejabat setempat, untuk memastikan seluruh jaringan yang terlibat dalam produksi dan distribusi minyak goreng palsu ini dapat diungkap.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan dengan cara ilegal. (AY)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X