Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dibongkar. Seorang tersangka AI (54), warga Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan, ditangkap polisi di kediamannya, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,53 gram, satu bungkus kertas berisi ganja seberat bruto 2,17 gram dan satu unit handphone Samsung warna biru.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (29/9/2025) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Siantar
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan setelah dilakukan pemantauan, petugas melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan di sekitar rumah tersangka.
Petugas langsung mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,53 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan tersangja.
Tidak hanya sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan satu bungkus ganja dengan berat bruto 2,17 gram yang disembunyikan di atas lemari, serta satu unit handphone merk Samsung warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-Kosan. Polisi Sita Barang Bukti Hampir 40 Gram
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AI mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang berinisial AS, sementara ganja diperoleh dari seorang berinisial UL yang merupakan warga Kampung Darek dan saat ini, keduanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Usai diinterogasi, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jhonni Pardede, membenarkan penangkapan tersebut. " Tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan juga melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, ” tegas Kasat.
Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-Kosan. Polisi Sita Barang Bukti Hampir 40 Gram
Kasat menambahkan, kasus ini akan terus didalami. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
" Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, " tegasnya. (RI)