Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku menanam Ganja di dalam pot di areal kebunnya. Selanjutnya petugas memboyong tersangka ZEG dan pohon ganja sebagai barang bukti ke Mapolres Taput-Tarutung, untuk pengembangan lanjutan.
Baca Juga: PPDB SMK Dan SMA Negeri di Sumut Dibuka Mei 2023, Catat Tanggal Dan Persyaratannya
Johanson Sianturi menyebutkan, barang bukti yang disita dari tersangka, 7 batang tanaman ganja, 13 buah gulungan plastik warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja Brutto 30 gram. Kemudian 2 paket narkotika diduga jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 4 gram, 1 buah plastik kantongan warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja brutto 35 gram, 3 buah ember plastik warna hitam, 1 buah tas/ransel warna hitam dan 1 unit handphone merk vivo warna biru.(MN/AS)
.