Direktorat Narkoba Poldasu dan Polres Taput Tangkap Pengirim Ganja Antar Propinsi

photo author
- Sabtu, 29 April 2023 | 20:38 WIB
Kapolres Taput Johanson Sianturi Beri Penjelasan Terkait Penangkapan Pengirim Ganja Antar Provinsi di Mapolres Tarutung (Realitasonline/Marudut)
Kapolres Taput Johanson Sianturi Beri Penjelasan Terkait Penangkapan Pengirim Ganja Antar Provinsi di Mapolres Tarutung (Realitasonline/Marudut)

 

Tarutung - Realitasonline.id | Direktorat Narkoba Polda Sumut, Polres Taput dan Polres Sidempuan berhasil menggagalkan pengiriman 12 bal ganja kering melalui JNE tujuan Jakarta, sekaligus menangkap pengirimnya tersangka AM (29) warga Desa Huta Holbung Kecamatan Batang Angkola Tapsel.

"Penggagalan dan penangkapan tersangka berkat kerja keras dan kerjasama Direktorat Narkoba Polda Sumut, Polres Taput dan Polres," ujar Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi kepada sejumlah media di Mapolres Tarutung-Taput, Sabtu (29/4/2023).

Kapolres Taput didampingi Kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumut AKP Sopar Budiman, Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso, Kasi Humas Polres Taput Ipda B Gultom dan Kasi Propam Polres Taput Ipda AM Siregar menyebutkan, awalnya pengirim Ganja kering antar propinsi berhasil digagalkan kerjasama dengan pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Walaupun Taiwan Temukan Zat Berbahaya, BPOM RI Pastikan Indomie Rasa Ayam Spesial Masih Aman Dikonsumsi

"Kami menemukan pengiriman barang jenis ganja kering 12 bal dimasukkan kedalam 3 kotak kardus melalui biro jasa pengiriman barang JNE tujuan jakarta berhasil kita gagalkan di Bandara Silangit," ujarnya.

Tujuan pengiriman, lanjutnya, MS ke alamat Jalan Raya Tapos Kabupaten Depok dan A di Jalan Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos Kabupaten Depok, dengan pengirim berinial A dan M keduanya warga Padang Sidempuan.

Diterangkan Johanson, setelah mengamankan barang bukti Polres Taput langsung bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Sidempuan untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Kapal SB Evelyn Calisca 01 Rute Tembilahan-Tanjung Pinang Tenggelam, 11 Meninggal 1 Hilang

Hasilnya penyelidikan tim gabungan yang dikomandoi Direktorat Narkoba Polda sumut, kata Kapolres, membuahkan hasil yang baik dengan menangkap satu tersangka pengirim narkoba tersebut atas nama AM, Kamis 27 april 2023 sekira pukul 10.00 wib dari dalam rumahnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui Ganja tersebut dikirim melalui Kantor JNE Sidempuan Tanggal 11 April 2023, disuruh AF mengatar ke Kantor JNE dengan upah Rp 500.000. Tersangka mengetahui barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah di kemas.

Mendapat keterangan dari tersangka AM, tim gabungan mengejar tersangka lain AF namun keburu melarikan diri, saat ini status DPO, terang Kapolres seraya menyebut barang bukti yang diamankan ganja kering seberat 11,8 Kg.

Baca Juga: Gawat! Mantan Kades di Serdang Bedagai Dijemput Paksa Polisi karena Dugaan Korupsi Dana Desa Rp700 Juta

Selain itu, Sat Narkoba Polres Taput juga berhasil menangkap ZEG (26) warga Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Taput, tersangka penanam tumbuhan ganja, Rabu, 26 April 2023 pukul 17.30 wib, dari perladangan miliknya di Desa Harianja saat berpura-pura mengamati kebunnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X