"Ini berawal dari 10 personel yang melakuan pelanggaran dengan tidak masuk kantor selama 30 hari, 50 hari, 60 hari hingga 90 hari yang dianggap sebagai tindakan indisipliner," jelasnya.
Baca Juga: Tampil Dominan Raih 11 Medali Emas, Helvetia Juara Kempo Porkot Medan 2024
Selanjutnya, pasca putusan sidang kode etik, terkuak tindakan-tindakan kriminal yang mereka lakukan.
"Pasca putusan PTDH, terkuak tindakan kriminal yang mereka lakukan, ada tahun 2018, 2019, 2022 dan 2023," pungkas Hadi sambil menyebut proses hukum pidana tetap berjalan.
Sebelumnya diketahui Pokrestabes menerbitkan pengumuman daftar pencarian orang terhadap 15 personel Polrestabes Medan yang sudah di PTDH.
Adapun nama-nama personel tersebut tersebut diantaranya Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting. (TM)