15 Personil Polrestabes Medan Disebut Masuk DPO Kasus Perampokan, Begini Tanggapan Polda Sumut

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Rabu, 19 Juni 2024 | 19:11 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Realitasonline.id/ TM)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Realitasonline.id/ TM)

"Ini berawal dari 10 personel yang melakuan pelanggaran dengan tidak masuk kantor selama 30 hari, 50 hari, 60 hari hingga 90 hari yang dianggap sebagai tindakan indisipliner," jelasnya.

Baca Juga: Tampil Dominan Raih 11 Medali Emas, Helvetia Juara Kempo Porkot Medan 2024

Selanjutnya, pasca putusan sidang kode etik, terkuak tindakan-tindakan kriminal yang mereka lakukan.

"Pasca putusan PTDH, terkuak tindakan kriminal yang mereka lakukan, ada tahun 2018, 2019, 2022 dan 2023," pungkas Hadi sambil menyebut proses hukum pidana tetap berjalan.

Sebelumnya diketahui Pokrestabes menerbitkan pengumuman daftar pencarian orang terhadap 15 personel Polrestabes Medan yang sudah di PTDH.

 

Adapun nama-nama personel tersebut tersebut diantaranya Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting. (TM)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X