Mempertimbangkan hal sebagaimana diuraikan maka pembahasan RUU KUHAP saat ini dapat juga dijadikan momentum untuk peningkatan kualitas sumber daya penyidik Polri dengan mewajibkan penyidik berlatarbelakang pendidikan sarjana dan tidak ada lagi jabatan penyidik pembantu yang terkesan bermakna peyoratif, hal tersebut sebagaimana juga diusulkan Ketua KPK dalam pembahasan RUU KUHAP (Kompas.com, Jumat, 30 Mei 2025).
Untuk itu kedepan rekrutmen Bintara Polri dan Perwira Polri harus sudah dipertimbangkan minimal dengan latar belakang sarjana tentunya dengan standart kelulusan yang berbeda, dengan keadaan tersebut dipastikan sumber daya Polri akan semakin mumpuni, sekaligus anggaran untuk pendidikan akan sangat berkurang, karena dengan peningkatan standart sumber daya masuk Polri maka akan memotong durasi lamanya masa pendidikan sebagaimana yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam pendidikan Jaksa dan Hakim. Dirgahayu Polri ke 79 Polri Untuk Masyarakat!
Penulis adalah Kanit 3 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut/Dosen Hukum Pidana pada Magister Ilmu Hukum Universitas Darma Agung Medan.