Labura - Realitasonline.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan berbagai proses tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, baik ditingkat KPU RI, Provnsi dan Kabupaten/Kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Habibullah Sitorus, anggota komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada realitasonline.id, Sabtu (28/10/23).
Habib menjelaskan, pelaksanaan tahapan dan program penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Labura berlangsung secara berjenjang.
Baca Juga: Kapolres Labusel Nobar Film Aku Rindu Dalam Rangka Memperingati HKGB
Adapun pelaksanaannya berpedoman pada berbagai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) dan pedoman teknis lainnya.
Pelakasanaan tahapan tersebut, ada yang sudah berakhir, tengah berlangsung dan menunggu, kata Habib.
Berikut tahapan dan jadwalnya:
Pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Zainal Koto Pimpin STM Al Hidayah, Rivalnya Juga Gagal Jadi Ketua BKM
Pembentukan PPK dimulai dari pendaftaran pada tanggal 20 sampai dengan tanggal 30 November 2022 dan pelantikannya pada tanggal 4 Januari 2023.
Pembentukan dan rekruitmen anggota PPS dimulai dari pendaftaran, tanggal 18 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 dan pelantikannya pada tanggal, 24 Januari 2023.
Masa tugas anggota PPK dan PPS adalah sampai dengan tanggal 4 April 2024.
Baca Juga: Sambut Sumpah Pemuda, Warga Bersihkan-bersih di Lingkungan Kantor Disdik Deli Serdang
Penyusunan data pemilih dan pemutakhiran daftar pemilih pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2022 dan penetapannya secara nasional oleh KPU RI pada tanggal 4 Juli 2023.