a. Tanggal 1 Oktober tahun 2024 pelantikan anggota DPR RI dan anggota DPD RI
b. Tanggal 20 Oktober tahun 2024 pelantikan presiden dan wakil presiden; dan
c. Pelantikan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kab/Kota dilaksanakan dengan menyesuaikan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kab./Kota di masing-masing wilayah.
Habib mengatakan informasi yang disampaikan ini agar dapat diketahui dan bermanfaat oleh semua pihak, sebagai informasi umum tentang tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. (YS)
Baca Juga: Pemko Medan Manfaatkan Aset Tanah di Tanjung Selamat Jadi Depo BRT Mebidang
Keterangan gambar: Habibullah Sitorus anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, divisi hukum dan pengawasan. Sabtu (28/10/23). (Realitasonline.id/ YS)