Ini Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU Labura

photo author
- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 18:44 WIB
Ini Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU Labura
Ini Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU Labura

Deklarasi kampanye damai, sebelum pelaksanaan kampanye dilakukan oleh peserta pemilu, lazimnya dilakukan deklarasi kampanye damai yang difasilitasi oleh KPU secara berjenjang sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelengarakan pemilu yang aman dan damai bagi seluruh komponen bangsa khususnya kontestan Pemilu untuk berkonstentasi.

Dana kampanye, dana kampanye wajib dan mesti dipatuhi oleh semua peserta pemilu, dimulai dari pembukaan rekening dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penggunaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), pemasangan dan penertiban serta pembersihan alat praga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).

Sosialisasi Pemilu; KPU akan terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak agar semangat dan gaung pemilu tersampaikan kepada semua lapisan masyarakat, baik di kota, di desa, di kampung-kampung maupun di dusun dusun.

Baca Juga: PSMS Coret Lima Pemain, Miftahudin Keluar Masuk Pemain Hal Biasa

Selain itu, sosialisasi dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Sosialisasi secara langsung dimaksud adalah bahwa KPU melakukannya secara langsung dengan bertatap muka ke berbagai basis Pemilih, yakni; pemilih pemula, pemilih perempuan, pemilih marjinal dan pemilih disabilitas.

Kemudian sosialisasi secara tidak langsung yaitu; melakukan sosialisasi dengan menggunakan media, yakni; media cetak, media elektronik, media online dan media sosial.

Pembentukan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak 7 orang dan petugas ketertiban tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2 orang di setiap TPS.

Pembentukan anggota KPPS ini akan dilaksanakan mulai dari pendaftaran pada tanggal 5 - 9 Januari 2024 dan pelantikannya pada tanggal 25 Januari 2024.

Masa tugas anggota KPPS dimulai dari tanggal 25 Januari hingga tanggal 23 Februari tahun 2024, sedangkan untuk masa tugas petugas ketertiban TPS menyesuaikan dengan masa tugas anggota KPPS.

Baca Juga: Pemko Medan Manfaatkan Aset Tanah di Tanjung Selamat Jadi Depo BRT Mebidang

Pengadaan dan distribusi logistik pemilu; program ini tentu tidak kalah pentingnya dengan berbagai tahapan dan program di atas karena KPU akan melakukan dan memastikan seluruh logistik pemilu baik itu berupa kotak suara, bilik suara dan surat suara serta kelengkapan TPS lainnya akan terdistribusi atau tersampaikan ke semua TPS yang ada.

Pemungutan dan penghitungan suara diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari Tahun 2024. Moment ini adalah puncak dari semua tahapan dan program Pemilu sebagai bentuk kedaulatan rakyat untuk memberikan hak pilihannya di TPS.

Kemudian Rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS, PPK, KPU Kab./Kota, KPU Provinsi dan KPU RI.

Penetapan calon terpiih yakni; pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota oleh KPU secara berjenjang.

Pelantikan; Adalah akhir dari semua pelaksanaan tahapan kontestasi pemilu serentak tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X