Ini Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU Labura

photo author
- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 18:44 WIB
Ini Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU Labura
Ini Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU Labura

Pemutakhiran daftar pemilih, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 sejumlah 275.177 yang tersebar di 1.306 TPS, di 90 Desa/Kelurahan dan di 8 Kecamatan se - Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga: FKUB Menggelar Kegiatan Ngupi Kerukunan Jelang Pemilu 2024, Ini Kata Bupati Belitung Timur

Kemudian, pasca penetapan DPT di tingkat KPU Kab/Kota, selanjutnya dilaksanakan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Untuk layanan bagi pemilih pindah memilih yang telah terdaftar di dalam DPT dari suatu daerah ke daerah lain karena alasan tertentu pindah memilih seperti melakukan tugas pekerjaan pindah domisili dan lain-lain dengan cara si pemilih melapor kepada PPS atau kepada PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI pada tanggal 22 Juni 2023 hingga tanggal 7 Februari 2024.

Tahapan Pencalonan;

a. Pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 yang meliputi penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kab/Kota pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 18 Agustus Tahun 2023 serta penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada tanggal 3 November 2023 yang kemudian diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

Baca Juga: Munas X IKWI Dimulai, Ketum Kowani: 97 Organisasi Perempuan di Indonesia Harus Bersatu Bangun Solidaitas

KPU Labuhanbatu Utara telah menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Labura sebanyak 331 calon yang tersebar di 5 daerah pemilihan (Dapil) dari 14 partai politik untuk bersaing atau berkontestasi pada Pemilu serentak tanggal 14 Februari tahun 2024 yang akan datang di Labuhanbatu Utara.

b. Pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai politik dan gabungan partai politik pada tanggal 19 Oktober sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023, dan pengundian serta penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 November Tahun 2023.

c. Tahapan pencalonan perseorangan, calon anggota DPD RI sebagai berikut; penyerahan dukungan minimal pemilih, verifikasi administrasi dokumen dukungan pemilih, verifikasi faktual dukungan pemilih dan penetapan pemenuhan syarat minimal dukungan pemilih mulai dari tanggal 16 Desember Tahun 2022 sampai dengan tanggal 17 April Tahun 2023.

Baca Juga: Pemko Medan Manfaatkan Aset Tanah di Tanjung Selamat Jadi Depo BRT Mebidang

Dan pendaftaran calon anggota DPD RI mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei Tahun 2023 serta penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI pada tanggal 3 November tahun 2023.

Tahapan kampanye Pemilu; masa kampanye pada pemilu kali ini berlangsung selama 75 hari, dimulai dari tanggal 28 November 2023 sd tanggal 10 Februari 2024 yang dilaksanakan oleh peserta pemilu; partai politik (calon anggota DPR dan DPRD), oleh perseorangan, yakni calon anggota DPD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam hal pelaksanaan kampanye tersebut di atas, tentu KPU akan berkoordinasi kepada stakeholder di setiap tingkatatan untuk menetapkan zona atau tempat kampanye, waktu kampanye dan jadwal kampanye serta tata cara atau mekanisme dan aturan pelaksanaan kampanye, pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (BK) bagi peserta Pemilu untuk melakukan kampanye.

Baca Juga: Pemko Medan Manfaatkan Aset Tanah di Tanjung Selamat Jadi Depo BRT Mebidang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X