Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Bupati hingga 4 September 2024, KPU Labura: Jika tetap hanya Ada Satu, Pilkada Dilanjutkan dengan Calon Tunggal

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 06:55 WIB
Ketua KPU Labura, Adi Susanto, konferensi pers hari pertama perpanjangan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati, (3/9/24) (Realitasonline.id/ YS)
Ketua KPU Labura, Adi Susanto, konferensi pers hari pertama perpanjangan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati, (3/9/24) (Realitasonline.id/ YS)

 

Baca Juga: Wakapolda Sumut Ingatkan Personel: Fokus Utama Menyukseskan PON XXI dan Pilkada 2024 Damai

 

Apabila selama masa perpanjangan pada tanggal 2-4 September tidak ada juga calon yang mendaftar, maka KPU akan melanjutkan tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal.

"Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran itu tetap hanya ada satu paslon, maka pilkada tetap dilanjutkan dengan calon tunggal," tuturnya. (YS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X