Baca Juga: Wakapolda Sumut Ingatkan Personel: Fokus Utama Menyukseskan PON XXI dan Pilkada 2024 Damai
Apabila selama masa perpanjangan pada tanggal 2-4 September tidak ada juga calon yang mendaftar, maka KPU akan melanjutkan tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal.
"Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran itu tetap hanya ada satu paslon, maka pilkada tetap dilanjutkan dengan calon tunggal," tuturnya. (YS)