Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Prioritaskan Pencegahan

photo author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 17:09 WIB
Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu  (Realitasonline.id/SS)
Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu (Realitasonline.id/SS)

Realitasonline.id - Siantar | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut bersama Bawaslu Kota Pematangsiantar menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, di Hotel Sapadia Pematangsiantar, Selasa (8/10/l2024).

Sosialisasi disampaikan kepada perwakilan organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, perwakilan berbagai perguruan tinggi, dan unsur organisasi media. Dengan menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis, Divisi hukum dan Litbang, Payung Harahap, Iptu Apri Damanik dari Polres dan Hamonangan Simanjuntak mewakili Pemko Pematangsiantar.

Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wagub, Bupati-Wabup, Walikota - Wakil Walikota sedang bejalan pasca pencabutan nomor urut Pasangan calon (Paslon). Sejauh ini belum ada ditemukan pelanggaran yang signifikan.

Baca Juga: Sosialisasi Bela Negara, TMMD Edukasi Masyarakat Tanamkan Sikap Kebangsaan

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis saat membuka kegiatan sosialisasi.

Situasi yang aman dan kondusif seperti ini kata Aswin dapat terus terjaga hingga pelaksanaan Pilkada. Tujuan sosialisasi ini dalam rangka menyatukan persepsi mewujudkan Pilkada damai dan kondusif.

Bawaslu katanya lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan. Sebelum terjadi pelanggaran dilakukan edukasi agar bisa diminimalisir untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat.

Baca Juga: Sosialisasi Lingkungan, Kadis Kesehatan Batu Bara Deni Ajak Kolaborasi Demi Keberlanjutan Lingkungan Hidup

"Mencegah terjadinya pelanggaran pemilu menjadi tugas pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat dan publikasi media. Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu,dan yang sudah terjadi dapat dihentikan," jelasnya.

Sementara itu, Franky D Sinaga mewakili Bawaslu Kota Pematangsiantar mengajak seluruh peserta untuk mensosialisasikan secara luas apa yang disampaikan pemateri, untuk mewujudkan Pilkada yang damai dan kondusif.

" Mari kita sama-sama mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada. Kalau ada pelanggaran dari salah satu Calon silahkan sampaikan kepada kami,” ujarnya mengajak seluruh yang hadir dari berbagai elemen masyarakat tersebut untuk berpartisipasi melakukan pengawasan.

Baca Juga: KPU Paluta Adakan Rakor dan Sosialisasi Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye

Narasumber lainnya menyampaikan tentang netralitas Polri dan ASN pada Pilkada serentak 2024. Segala bentuk pelanggaran dapat disampaikan kepada Bawaslu, Panwas dan juga Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Semua Paslon,partai pendukung dan tim pemenangan sebaiknya mentaati peraturan yang ada. Dengan tidak menempelkan APK di pohon, tiang listrik, rumah ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintahan lainnya. Untuk sama sama mendukung suksesnya Pilkada Sumut, khususnya Kota Pematangsiantar. (SS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X