Usai Turun ke Taput, Pemprov Sumut Minta Pj Bupati dan Sekda Akur-akur

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:04 WIB
Kantor Bupati Tapanuli Utara
Kantor Bupati Tapanuli Utara

Sampai hari ini BKPSDM Taput belum menerima salinan SK Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024 perihal pembebastugasan Sekdakab Indra Simaremare tersebut. Belum juga dieksaminasi Bagian Hukum Pemkab Taput untuk didaftarkan sebagai lampiran peraturan daerah.

"Padahal setiap produk daerah mesti dilampirkan dalam lampiran daerah, namun hingga sekarang hal tersebut juga belum ada saat saya tanyakan ke kepala Bagian Hukum kami," katanya.

Ia sudah pernah menjelaskan kepada Pj Bupati Dimposma Sihombing ihwal prosedural pembebastugasan tersebut, bahwa perlu upaya pemanggilan terlebih dulu terhadap Sekda Indra Simaremare, sebelum dilakukan pemeriksaan.

"Tetapi kemudian beliau membentuk tim yang terdiri dari beliau sendiri sebagai ketua timnya, sekretarisnya kepala BKD provinsi, lalu kepala Inspektorat Sumut, dan setelahnya mengeluarkan surat keputusan pembebastugasan tersebut," pungkasnya.

 

Baca Juga: Berhentikan Sekda, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing Langgar Aturan Administrasi, BKN Medan Sebut Ada Prosedur yang tak Dijalani

Anulir


Kanreg BKN Wilayah VI Medan diketahui telah mengeluarkan surat Nomor: 539KR.VU/BKN/X/2024 Medan tertanggal 9 Oktober 2024. Surat ini untuk menindaklanjuti bantahan atau keberatan Sekdakab Taput, Indra Simaremare atas pembebastugasan dirinya dari jabatan tersebut sebagaimana surat keputusan Pj bupati.

BKN Medan dalam surat itu menyampaikan tiga poin penting. Pertama bahwa SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 686 Tahun 2024 tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Kedua, Pj bupati Taput diminta mencabut keputusannya tersebut agar mengembalikan Indra Simaremare ke dalam jabatan semula.

Ketiga, agar segera menindaklanjuti rekomendasi Audit Manajemen ASN Kanreg VI BKN Medan dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada mereka dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak surat diterima.

Fokus Perbaikan


Kepala BKD Setdaprovsu, Aprilla Siregar, mengatakan tujuan pihaknya ke Pemkab Taput untuk memastikan administrasi penyelenggaraan pemerintahan di Taput berjalan dengan lancar mengingat Pilkada serentak tinggal 1,5 bulan lagi.

"Kami harapkan marilah tunjukkan kita sebagai ASN tetap netral, jagalah kondusivitas di Taput karena Pilkada sudah dekat. Jangan lagi pertontonkan ketidakharmonisan antara Pj bupati dengan sekda kepada ASN dan masyarakat. Jalankanlah tugas-tugas yang telah diberikan dengan baik untuk melayani rakyat Taput," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

 

Baca Juga: Kirim Papan Bunga Dukungan ke Pj Bupati Dimposma Sihombing, Anggota DPRD Taput Diingatkan Jangan Provokasi Rakyat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X