Ratusan Kades Ikuti Sosialisasi Peraturan, 8 Hal Ini Disarankan Bupati Toba Agar Dilakukan

photo author
- Senin, 5 Mei 2025 | 20:17 WIB
Wakil Bupati Toba Audi Murphy Sitorus bersama ratusan kades /lurah peserta sosialisasi peraturan dan narasumber (Realitasonline.id/MS)
Wakil Bupati Toba Audi Murphy Sitorus bersama ratusan kades /lurah peserta sosialisasi peraturan dan narasumber (Realitasonline.id/MS)

Realitasonline.id - Toba | Seluruh Kepala Desa dan Lurah serta Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Toba mengikuti sosper (sosialisasi beberapa peraturan) di Sopo Parsaoran, Tambunan, Balige, Senin (5/5/2025).

Adapun peraturan yang disosialisasikan terdiri dari Peraturan Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Bupati Toba, diantaranya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025
Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga: Temuan BPK terkait Dugaan Sosper Fiktif di DPRD Deli Serdang, Ketua: 1,2 Miliar dalam proses Pengembalian

Peraturan Bupati Toba Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penempatan dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025. Peraturan Bupati Toba Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penetapan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa Non PNS dan Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Toba. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.

Wakil Bupati Toba Audi Murphy O Sitorus menyampaikan 8 hal penting harus dilakukan para kepala desa dan lurah, diantaranya merencanakan penggunaan keuangan desa sesuai dokumen RPJM Desa agar ditetapkan dalam APBDesa. Mengelola dan mempergunakan keuangan desa secara transparan, tertib, disiplin, partisipatif dan akuntabel.

Baca Juga: Saat Sosper, Sutarto : Perda Pemajuan Kebudayaan Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan Pembangunan Daerah

Menghindari penyimpangan pengelolaan sehingga tidak membawa Kepala Desa dan Lurah pada hal-hal yang tidak diinginkan karena salah dalam mengelola keuangan. Hal-hal yang belum dipahami seputar pelaksanaan kegiatan, agar dipertanyakan langsung kepada Instansi/OPD yang dianggap berkompeten memberikan penjelasan.

Pemerintah Desa bekerjasama dengan melibatkan masyarakat seluas-luasnya, jangan berpikir sendiri, bertindak sendiri. Menjalin hubungan yang harmonis dengan BPD dan perangkat desa sehingga tidak menghambat percepatan pengelolaan keuangan desa. Melibatkan masyarakat dalam setiap musyawarah. Meningkatkan SDM aparatur desa dalam melaksanakan roda pemerintahan.

Baca Juga: Ratusan Warga Muhammadiyah Lubuk Pakam Hadir Dikegiatan Sosper Pencegahan Narkoba, BSA : Saat Ini Sudah Mengkhawatirkan

Adapun narasumber yang menyampaikan materi dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Dohar Nainggolan, Wakil Bupati Toba Drs. Audi Murphy O. Sitorus, Aipda Bobby Tambunan dari Polres Toba, Kepala BPKAD, Plt. Inspektur, Kepala BPPD, Kepala Dinas Ketapang, Kepala Dinas Perindagkop dan Plt. Kepala Dinas PMDPPA. (MS)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X