Aspidmil Bimtek Penanganan Perkara Koneksitas di Wilkum Kejari Simalungun

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Kamis, 12 Maret 2026 | 23:20 WIB
Aspidmil bersama jajarannya disambut di Kejaksaan Negeri Simalungun  (Realitasonlin.id/RH)
Aspidmil bersama jajarannya disambut di Kejaksaan Negeri Simalungun (Realitasonlin.id/RH)


Realitasonline.id - Simalungun | Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Kolonel Kum Lukas Sambiono, kunjungi Kejari Simalungun dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penangan Perkara Koneksitas di wilayah hukum (Wilkum) Kejari Simalungun, Kamis (12/3/2024).

Tim disambut Kajari Simalungun Munawal Hadi bersama Kasipam Rindam I/BB Mayor Chk Turnip, Kasrem Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak, Kasdim Mayor Prawoto, Pasi Intel Kapten Inf Hasan Basri Sipahutar, Wadanyon TP 901/SG Kapten Inf Arifin Afif dan Karumkit tingkat IV Pematang Siantar Kapt Ckm Laurensius Saragih serta para kasi, kasubag dan jaksa fungsional Kejari Simalungun.

Aspidmil menyampaikan, Bimtek dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta kewenangan kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penangan perkara koneksitas.

Baca Juga: Pemkab Toba Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Admin PPID dan Admin SP4N-LAPOR

Serta guna menerapkan prinsip-prinsip perwujudan reformasi birokrasi dan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumut.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer dibentuk untuk memperbaiki koordinasi antara Kejaksaan dan Militer (TNI). Utamanya dalam menangani perkara pidana koneksitas, sehingga penegakan hukum menjedi lebih efektif dan terintegrasi. "Perkara Koneksitas adalah kasus pidana yang melibatkan pelaku sipil dan militer sekaligus," paparnya.

Kajari Simalungun menyambut baik kegiatan tersebut dan menegaskan kepada jajarannya untuk berkoordinasi kepada bidang Pidana Militer Kejati Sumut apabila terdapat penanganan perkara pidana yang berpotensi koneksitas.

Baca Juga: Anggaran Bimtek Dinas Kesehatan Aceh Tenggara tahun 2024 Rp 2,5 Milyar Diduga Sarang KKN

"Itu perlu dilakukan agar penangan perkara koneksitas tidak terjadi disparitas dan penangan yang salah," kata Munawal. (RH)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X