Begini Tata Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam, Jangan Tinggalkan 3 Jenis Orang ini

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 5 Juni 2023 | 18:49 WIB
Begini Tata Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam, Jangan Tinggalkan 3 Jenis Orang ini (Realitasonline.id/ Detikcom)
Begini Tata Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam, Jangan Tinggalkan 3 Jenis Orang ini (Realitasonline.id/ Detikcom)

Selain dagingnya termasuk pula isian dari sapi tersebut atau yang disebut dengan jeroan jika mencapai 10 persen dari berat karkas atau 17,5 kg. Sedangkan bagian kakinya sebanyak 4 rata-rata memiliki daging sekitar 4,5 kg. Bagian kepala memiliki berat 4 persen dari berat hidup atau sekitar 14,5 kg.

Baca Juga: Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Minta Polisi Ungkap Kasus Pembakaran Balai Pengajian Muhammadiyah: Tangkap Pelaku

Bagian terakhir adalah ekor sebanyak 0,7 persen dari berat hidup ataupun 2,45 kg. Maka jumlah dari satu ekor sapi yang beratnya sekitar 350 kg terdapat total daging ditambah dengan jeroan sebanyak 161,45 kg. Maka, jumlah tersebutlah yang bisa dibagikan kepada yang berhak menerimanya.

Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembagian hewan kurban agar tidak terjadi kesalahan, yaitu sebagai berikut:

1. Waktu dalam penyembelihannya harus sesuai, yaitu waktu penyembelihan dilakukan selesai salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah tetapi boleh juga di tiga hari tasyrik seperti tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah.

2. Lalu, berat daging kurban yang dibagikan harus adil. Sebagaimana jumlah dari berat daging yang ditetapkan adalah 1 kg kepada orang yang berhak menerimanya, maka berat rata-rata daging kurban harus sesuai dan tidak boleh ada yang dikurangi sebagaimana dalam firman Allah:

وَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ

Artinya: "Sempurnakanlah takaran ataupun timbangannya secara adil. Karena kami tidak akan memikul kan beban sesuai dengan kemampuannya," (Q.S al An'am: 152)

Baca Juga: Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Minta Polisi Ungkap Kasus Pembakaran Balai Pengajian Muhammadiyah: Tangkap Pelaku

3. Daging kurban harus segera dibagikan. Karena ada pendapat dari fatwa MUI nomor 37 tahun 2009 tentang pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan. Maka, daging kurban harus segera dibagikan karena jika ada penundaan dalam pembagiannya maka terjadinya kemaslahatan. Untuk pembagiannya harus diselesaikan hingga hari tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. (MIF)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X