Baca Juga: Miris ! Ibu dan Dua Anak Gantung Diri di Karawang, Satu Anak Berhasil Diselamatkan
JB ditangkap polisi pada Rabu (9/10) setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Polisi mengonfirmasi bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap tiga remaja putri, berinisial S (12), I (12), dan D (14), yang semuanya adalah anggota klub futsal putri di wilayah Karangbahagia, Bekasi.
Pelaku menggunakan kedudukannya sebagai pelatih futsal untuk mendekati korban dan melakukan kejahatan tersebut.
"Benar, pelaku sudah kami amankan. Dia adalah pelatih futsal yang mencabuli tiga korban, inisial S (12), I (12), dan D (14), yang semuanya merupakan anggota klub futsal putri di Karangbahagia," ungkap Kompol Sang Ngurah Wiratama pada Kamis (24/10).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengaku kepada orang tuanya bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum yang direkam saat hubungan tersebut terjadi.
Baca Juga: Keji ! Polisi Gadungan Tipu Wanita, Korban Diberi Pil Ekstasi dan Disetubuhi
Ancaman ini digunakan untuk menjaga kontrol terhadap korban. JB kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menjerat JB dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Pelanggaran terhadap pasal ini membawa ancaman hukuman yang cukup berat.
"Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Wira.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman video yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban. JB kini ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Dikejar Massa hingga 11km, Truk Kontainer Tabrak 16 Mobil dan Sejumlah Motor di Tangerang