Kapolres Padangsidimpuan yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Gunawan Efendi, membenarkan penangkapan pelaku KN diduga sebagai kurir narkoba.
Adapun barang bukti yang disita dari kasus ini berupa satu kantong plastik hitam berisi ganja seberat 4.100 gram, satu unit ponsel Infinix hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih. " Kami masih mendalami kasus ini, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan jenis ganja yang disita, " tambah AKP Gunawan.
Baca Juga: Kurir Ini Bawa 10 Kg Sabu, Diamankan Sat Narkoba Polres Asahan di Jalan Tol Kisaran - Lima Puluh
Kasat menambahkan, atas perbuatannya, KN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Menurutnya, Polres Padangsidimpuan juga terus meningkatkan pengamanan menjelang perayaan Tahun Baru, yang salah satu fokus utama adalah mengantisipasi tindak kriminal, termasuk penyelundupan narkotika.
Baca Juga: Artis Terry Putri Ungkap Sudah 2,5 Tahun Jadi Kurir Makanan di AS
“ Kami menempatkan petugas berpengalaman untuk memeriksa kendaraan dan barang bawaan. Setiap indikasi mencurigakan akan ditindaklanjuti untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman,” tutup AKP Gunawan.(RI)