Paluta - Realitasonline.id | Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta) bersama puluhan masyarakat yang merupakan perangkat desa wilayah kecamatan Portibi menggelar aksi unjuk rasa di kantor Camat Portibi dan Kantor Bupati Paluta, Selasa (23/05).
Aksi puluhan massa tersebut diawali dari halaman kantor camat Portibi. Namun berhubung dikantor camat Portibi massa hanya ditemui oleh Kasi Pemerintahan, massa tidak mau berdialog dan melanjutkan aksinya ke halaman kantor Bupati Paluta.
Ketua umum Gema Paluta Junaidi Siregar menyampaikan bahwa pelaksanaan penjaringan calon perangkat desa se kecamatan Portibi tahun 2023 telah melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.
Sebab katanya, pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa yang diduga didalangi oleh pihak kecamatan Portibi tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polres Palas
“Sudah jelas penggantian perangkat desa diatur undang-undang. Kenapa ada pemberhentian atau pencopotan sepihak tanpa ada prosedur yang dilalui sesuai aturan. Karena itu kami menilai proses pelaksanaan penjaringan perangkat desa se kecamatan Portibi cacat hukum dan melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan massa diantaranya meminta agar Bupati Paluta Andar Amin Harahap membatalkan penjaringan calon perangkat desa se kecamatan Portibi tahun 2023 karena dinilai cacat hukum.
Kemudian, meminta agar Bupati Paluta Andar Amin Harahap mencopot camat, sekretaris camat dan Kasi Pemerintahan kecamatan Portibi serta Kepala Dinas PMD Paluta karena diduga menjadi aktor intelektual penjaringan calon perangkat desa se kecamatan Portibi untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri.
Baca Juga: 3 Keluarga Terbakar Rumah Di Bireuen Dapat Bantuan Masa Panik Dari Mukhlis Takabeya
Selanjutnya, meminta kepada DPRD Kabupaten Paluta membatalkan penjaringan calon perangkat desa se kecamatan Portibi tahun 2023 berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri RI nomor 83 tahun 2015.
“Besar harapan kami kepada Bupati dan DPRD Paluta membatalkan penjaringan calon perangkat desa sekecamatan Portibi tahun 2023,” tegasnya.
Setelah setengah jam melakukan orasi dan membakar ban bekas, massa mencoba menerobos masuk untuk menjumpai secara langsung Bupati sehingga sempat terjadi bentrok fisik antara massa dengan pihak Satpol PP Paluta dan aparat kepolisian dari Polsek Padang Bolak.
Akhirnya personil Polsek Padang Bolak berhasil mengkondusifkan situasi dan mengajak massa untuk melakukan diskusi dan dialog dengan perwakilan Pemkab Paluta yakni asisten II Setdakab Paluta Haholongan Siregar dan asisten III Maralobi Siregar.
Artikel Terkait
Ribuan Buruh di Kota Medan Peringati Hari Buruh 1 Mai, No Demo!
Mahasiswa ITSI Medan Demo Tuntut Rektor Mundur
Kader PAN Deli Serdang Demo ke DPW: Copot Irawan dari Jabatan Ketua Tak Transparan Soal Bacaleg
Demo Tolak Bangun Menara Masjid Achamd Bakrie Asahan, Pengunjuk Rasa Malah Bilang Begini !
Demo Kantor Walikota Medan, Warga Tuntut Bobby Nasution Copot Camat Perjuangan dan Kepling Sidorame Timur