Sebelumnya diberitakan, Oknum Kanit Intel Polsek Barumun Tengah inisial SS diadukan ke Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut karena melakukan tindakan anarkis dengan mengancam serta mengintimidasi pekerja sawit di Padang Lawas Utara (Paluta).
Ditemui di Mapolda Sumut, Hotber Tua Panggabean yang didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga mengatakan kejadian berawal seorang oknum kanit intel Polsek Barumun Tengah mengakui kebun sawit milik Hotber Tua Panggabean seluas 20 hektar adalah miliknya.
Menurut Poltak, tidak tahan dengan ancaman dan intimidasi, kliennya melaporkan oknum tersebut ke Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (6/5/2024).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang dikonfirmasi terkait kasus pengancaman tersebut mengatakan oknum tersebut harus diperiksa.
"Kanit intel tersebut harus diperiksa dan bila perlu Kapolseknya juga diperiksa terkait masalah itu. Polisi harusnya mengayomi masyarakat bukan malah menggunakan jabatannya dipergunakan untuk mengancam," tegasnya.
Menurut Sugeng, untuk masalah kebun yang diklaim sebagai miliknya bisa diselesaikan dengan baik sesuai surat kepemilikan masing-masing.
"Untuk masalah keprmilikan kebun ya tunjukin saja surat masing-masing jika ada. Jangan hanya mengklaim miliknya tanpa menunjukkan surat kepemilikan," ucapnya. (TM)