Realitasonline.id - Sunggal | Regional 1 Supporting Co PTPN 1 menyambut positif tawaran dialog yang dimintakan warga Desa Sidodadi, Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/2/24).
Permintaan itu terkait aksi penyerobotan lahan HGU DP3 Sei Semayang yang dilakukan warga pada Minggu (25/2/24) lalu.
Pertemuan berlangsung di Jambur Dusun II Sidodadi dihadiri unsur pimpinan Regional 1 SuppCo PTPN 1, petugas keamanan kebun, Kepala Desa Sidodadi dan warga yang bernaung di bawah Kelompok Tani Persaudaraan Jumant Ras dimotori Thomas Ginting, Musa Ginting dan Mukidi Ginting.
SEVP Management Asset Regional 1 SuppCo PTPN 1 Ganda Wiatmaja didampingi Kabag Asset Topan Sidabalok menegaskan, areal yang diklaim warga Dusun II Sidodadi bagian dari HGU Kebun Sei Semayang.
Sejak era tanaman tembakau Tahun 1953 sebelum nasionalisasi hingga terbitnya HGU pertama Tahun 1965 dan sampai saat ini terus berlanjut tanpa terputus.
Menyahuti adanya cerita seputar pembukaan lahan hutan di Tahun 1953 yang dilakukan orang tua Thomas Ginting, Musa Ginting dan Mukidi Ginting, pihak perkebunan menjelaskan tidak serta merta bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengambil-alihan lahan yang jelas-jelas berstatus Hak Guna Usaha.
Baca Juga: Indeks Utama Wall Street Dibuka Lebih Rendah Menjelang Rilis Data Inflasi AS di Akhir Pekan Ini
Sebab secara faktual, areal yang diklaim warga Sidodadi adalah HGU yang memiliki status hukum yang jelas. Karena itu, diharapkan warga masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menciptakan situasi yang tidak kondusif. “Kita sangat berharap masyarakat tidak terpengaruh,” tegas Ganda Wiatmaja.
Sementara perwakilan warga Dusun II Desa Sidodadi tetap keukeh, lahan yang mereka serobot bagian dari lahan peninggalan orangtua mereka yang diambil alih pihak Perkebunan Negara (PTPN). “Karena itu, kami tetap akan memperjuangkannya,” ujar Thomas Ginting.
Sementara Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Sunggal, Ali Rajak minta kedua belah pihak menyelesaikan persoalan dengan langkah-langkah persuasif dan berdasarkan fakta-fakta yang memiliki kekuatan hukum, bukan memaksakan kehendak.
Baca Juga: Kebiasaan yang Bisa Merusak Ginjal : Segala Penyakit Bersumber Pada Gaya Hidupmu!
Meski tidak mencapai kata sepakat, namun dialog yang dilakukan bersama warga masyarakat berlangsung kondusif hingga berakhir Rabu sore.
Kasubag Humasy Regional 1 SuppCo PTPN 1 (dulu PTPN 2) Rahmat Kurniawan mengungkapkan, adanya upaya penyerobotan lahan HGU seperti yang dilakukan warga Dusun II Desa Sidodadi Minggu sore adalah tindakan melanggar hukum.