Dan pihak Regional 1 SuppCo PTPN 1 tetap melimpahkan persoalannya kepada Kepolisian sebagai upaya untuk tetap mempertahankan asset negara yang menjadi tanggung jawab Regional 1 SuppCo PTPN 1.
Baca Juga: Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh: Ini Minuman Terbaik Peningkat Imun agar Tak Mudah Sakit
"Juga sebagai pembelajaran agar warga masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai lahan HGU secara sepihak,"sebut juru bicara Regional I PTPN1 tersebut.
Rahmat juga menyampaikan atas tindakan penyerobotan dan pengerusakan lahan tersebut, Regional 1 PTPN 1 sudah membuat laporan ke Polda Sunut dengan nomor Laporan STTLP/B/231/II/2024/SPKT/POLDA SUMUT.(zul)