Point yang menjadi banyak mengundang pertanyaan mengenai calon kepala daerah yang mendaftar namun berstatus anggota DPRD.
Chanra menyebutkan setiap calon kepala daerah yang ingin didaftarkan partai politik tapi masih berstatus anggota DPR, DPRD,DPD wajib mengajukan surat pengunduran diri.
Pun demikian juga bagi Caleg terpilih DPR, DRD, DPD ketika didaftarkan sebagai pasangan calon Kepala Daerah juga harus menyerahkan surat pengunduran diri. (AS)