Coklit akan Berakhir, Ketua KPU Taput Harapkan Seluruh Masyarakat Terakomodir di Pilkada 2024

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 18 Juli 2024 | 14:05 WIB
Komisioner KPU Taput saat sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wabup dalam pilkada serentak yang akan digelar 27 Nopember mendatang. (Realitasonline.id/ AS)
Komisioner KPU Taput saat sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wabup dalam pilkada serentak yang akan digelar 27 Nopember mendatang. (Realitasonline.id/ AS)

Point yang menjadi banyak mengundang pertanyaan mengenai calon kepala daerah yang mendaftar namun berstatus anggota DPRD.

 

Baca Juga: Dukung Kurikulum Merdeka Belajar, SMAN 6 Medan akan Sediakan Ekskul Jurnalistik, IMO-Indonesia Sumut Jadi Pembimbing

Chanra menyebutkan setiap calon kepala daerah yang ingin didaftarkan partai politik tapi masih berstatus anggota DPR, DPRD,DPD wajib mengajukan surat pengunduran diri.

Pun demikian juga bagi Caleg terpilih DPR, DRD, DPD ketika didaftarkan sebagai pasangan calon Kepala Daerah juga harus menyerahkan surat pengunduran diri. (AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X