Realitasonline.id - Kabanjahe | Dalam rangka percepatan peningkatan perekonomian demi kesejahteraan masyarakat, dari 269 desa/ kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Karo, sudah terbentuk koperasi merah putih sebagai amanat Inpres nomor : 09 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih.
Hal tersebut dibenarkan Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Karo Adison Sebayang saat dikonfirmasi Realitas di ruang kerjanya Jumat ,( 11 /07/2025 ).
Menurutnya, pengkebutan pembentukan koperasi merah putih yang merupakan program nasional itu dilaksanakan mengingat program tersebut sangat terkait dalam pencairan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Gerak Cepat Pemprov Sumut Tuntaskan Koperasi Merah Putih di Sumatera Utara, Bentuk Satgas
Oleh karenanya katanya menambahkan pihak pemerintahan desa mau tidak mau harus membentuk lembaga perkoperasian di masing-masing desa. " Hal ini sesuai amanat Inpres tersebut", katanya.
Ditambahkan, Pemerintah Kabupaten Karo merupakan urutan ketiga di Sumatera Utara yang berhasil menanggapi program pemerintah pusat tersebut.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan keberhasilan tersebut pihaknya telah menetapkan tiga koperasi merah putih untuk dijadikan sebagai koperasi percontohan di Kabupaten Karo yakni : Koperasi Desa Merah Putih Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Desa Pola Tebu Kecamatan Mardinding dan Desa Tigapanah Kecamatan Tigapanah.
Baca Juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih Tuntas, Bupati Bireuen Haji Mukhlis Ucapkan Alhamdulillah
Disinggung tentang persyaratan yang harus dipenuhi sesuai mekanisme perkoperasian, menurutnya semuanya sudah memiliki Badan hukum serta persyaratan lainnya seperti nomor induk perusahaan ( NIP) NPWP,Rekening Bank dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta susunan kepengurusan.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe Riswan Sembiring didampingi Sekretaris Desa Dedy Sitepu ,ST ketika ditemui dikantor desa membenarkan koperasi desa merah putih Desa Ketaren diusulkan sebagai salah satu koperasi percontohan.
Dijelaskan, berdasarkan hasil musyawarah desa (mudes) yang berlangsung 28 Mei 2025 lalu bertempat di Jambur. desa Ketaren disaksikan penyuluh dari tingkat kecamatan/ kabupaten serta perangkat desa telah berhasil membentuk koperasi desa Merah Putih Desa Ketaren,
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Siap Meluncur? Ini Faktanya di Deli Serdang
Pada mudes tersebut telah menyepakati susunan pengurus dan penetapan anggaran dasar / anggaran rumah tangga serta hal terkait antara lain bidang usaha , pengurusan badan hukum, nomor ijin perusahaan, NPWP dan nomor rekening bank.
Disebutkan ,susunan pengurus terdiri dari Ketua ; Berlin Tarigan, Wakil Ketua bidang Usaha: Beslin Mardianto Girsang, wakil
ketua bidang Anggota : Josen Hadahatan Haloho ,Sekretaris : Mikhael Ofel Aprilias Suranta Ginting dan Bendahara : Natalina br Tarigan, S.Kom.