Gusur Masyarakat Adat Natinggir, Bentrok Kembali Terjadi TPL Vs Warga, Ini Penjelasan KPA dan KSPPM

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 19:56 WIB
Seorang warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Natinggir terluka dalam peristiwa bentrok dengan pihak PT TPL (Realitasonline.id/MS)
Seorang warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Natinggir terluka dalam peristiwa bentrok dengan pihak PT TPL (Realitasonline.id/MS)

"Karenanya, konsesi PT TPL penuh dengan kecacatan hukum, melalui proses maladministrasi kehutanan, manipulasi proses, hingga abused of power. Dengan demikian keberadaan TPL dan operasinya adalah praktik ilegal yang dilakukan oleh badan usaha swasta dan difasilitasi oleh Pemerintah Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Lindungi Hak Masyarakat Adat, BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Ulayat

Ia sebutkan, disisi lain, Sumatera Utara merupakan salah satu episentrum konflik agraria di Indonesia akibat klaim HGU dan HTI oleh perusahaan-perusahaan besar, baik swasta maupun milik negara.

"Kurun 1 dekade terakhir, Provinsi Sumatera Utara menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan konflik agraria tertinggi, setidaknya 275 letusan konflik agraria, di seluas 655.285,69 hektar, yang berdampak pada 227.239 rumah tangga," tuturnya.

Oleh karena itu, KPA KSPPM mendesak PT TPL segera menghentikan operasi ilegalnya, menghentikan penggusuran Masyarakat Adat Natinggir, serta berbagai tindak kekerasan yang mengancam keselamatan hidup masyarakat adat, termasuk bagi perempuan dan anak-anak.

Kapolres Resort Toba diminta segera mengusut tuntas dan menindak tegas tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan PT TPL. Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi dan mencabut HTI PT TPL.

Baca Juga: Pendalaman Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat, Sutarto Kunjungi Komnas HAM RI

Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN segera melepaskan klaim ‘hutan negara’ dari tanah dan wilayah adat masyarakat sebagai upaya penghormatan, pengakuan, pemulihan dan pemenuhan negara, terhadap hak atas tanah dan wilayah Masyarakat Adat se-Tano Batak.

Presiden Republik Indonesia diharapkan segera melaksanakan reforma agraria, menyelesaikan konflik agraria, menata ulang monopoli penguasaan tanah, akibat klaim sepihak terhadap kawasan hutan negara yang mencaplok tanah-tanah dan wilayah masyarakat adat. (MS)

 



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X