Kebijakan ini ditandai oleh adanya surat pemberitahuan dari Bupati Langkat nomor 973/300/BP/2023. Dalam surat tersebut berisi pemberitahuan tentang mengaktifkan atau membuka kembali pos pengawasan pajak tersebut yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Langkat terhitung 1 Juni 2023.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan PAD khsususnya dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian Gol.C)
Menurut keteranggan warga, yang anehnya kenapa pengutipan distribusi diminta kepada pengusaha galian C yang tidak memiliki izin dukumen yang lengkap dan kenapa pihak pemerintah melakukan penggutipan.
Baca Juga: Olahraga Kardio Ini Bisa Bantu Turunkan Berat Badan
Warga berharap minta kepada Kapoldasu agar segera melakukan dan penindakan terhadap penambang galian C ilegal, ungkapnya.(MA)